Analisa Potensi Pendapatan Asli Daerah (Pad) Melalui Potensi Pajak Daerah
Irawati - Personal Name (Pengarang)
Prosiding
2017
Jakarta : Institut STIAMI
Pada era otonomi, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah (1) lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); (3) menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya
inovasi. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menggali sumber-sumber keuangan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada prinsipnya pajak merupakan wujud kesadaran dari masyarakat dalam memberikan kontribusi dalam pembangunan. Diperlukan adanya perubahan paradigma pajak sebagai pungutan negara yang dapat dipaksakan menjadi tujuan yang lebih luas demi tersedianya barang dan jasa publik(Public and Service Good) tujuan utamanya untuk
menghilangkan psycotax (anggapan bahwa pajak hanya akan mengurangi kekayaan yang dimiliki sehingga mendorong masyarakat untuk tidak memenuhi kewajibannya) serta meningkatkan kepatuhan sukarela kepada masyarakat .
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Dosen Pembimbing |
|
Pengarang |
Irawati - Personal Name (Pengarang) |
No. Panggil |
PRO DOS 2017 |
Subyek |
Pajak Daerah PAD
|
Klasifikasi |
PRS0005 |
GMD |
Prosiding |
Penerbit |
Institut STIAMI |
Tahun Terbit |
2017 |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Citation
Irawati. (2017).
Analisa Potensi Pendapatan Asli Daerah (Pad) Melalui Potensi Pajak Daerah().Jakarta:Institut STIAMI
Irawati.
Analisa Potensi Pendapatan Asli Daerah (Pad) Melalui Potensi Pajak Daerah().Jakarta:Institut STIAMI,2017.Prosiding
Irawati.
Analisa Potensi Pendapatan Asli Daerah (Pad) Melalui Potensi Pajak Daerah().Jakarta:Institut STIAMI,2017.Prosiding
Irawati.
Analisa Potensi Pendapatan Asli Daerah (Pad) Melalui Potensi Pajak Daerah().Jakarta:Institut STIAMI,2017.Prosiding