Formula Pajak E-commerce di Indonesia


Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi
dan membuat masyarakat melakukan segala
aktivitas didalam rumah. Hal ini berdampak pada
kebiasaan baru yaitu mengandalkan teknologi
digital dalam setiap kegiatan. Produk Digital
Luar Negeri telah masuk ke Indonesia secara
masif dan disambut baik oleh Masyarakat. Hal
ini membuat Pemerintah melalui Direktorat
Jendral Pajak Kementerian Keuangan menetapkan
beberapa kriteria khusus bagi pelaku usaha
daring (e-commerce) yang dapat ditunjuk sebagai
pemungut PPN produk digital luar negeri.


LOADING LIST...

LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Dosen Pembimbing
Pengarang Notika Rahmi - Personal Name (Pengarang)
No. Panggil JUR DOC 2020
Subyek Pajak Insentif
Klasifikasi J2000105
GMD Jurnal
Penerbit AA. Rizky
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit Jakarta

  Tags :
Pajak Insentif

Citation

Notika Rahmi. (2020).Formula Pajak E-commerce di Indonesia().Jakarta:AA. Rizky

Notika Rahmi.Formula Pajak E-commerce di Indonesia().Jakarta:AA. Rizky,2020.Jurnal

Notika Rahmi.Formula Pajak E-commerce di Indonesia().Jakarta:AA. Rizky,2020.Jurnal

Notika Rahmi.Formula Pajak E-commerce di Indonesia().Jakarta:AA. Rizky,2020.Jurnal

 



Information

Repository merupakan kumpulan dari skripsi, tesis, jurnal, laporan penelitian, dll yang dapat di download secara gratis

Media Sosial

Facebook Repository STIAMI Official
Youtube Repository STIAMI Official
Instagram Repository STIAMI Official

Saran

Kami berharap masukan, kritik dan saran dari saudara/i semua terhadap Repository Institut STIAMI, harap hubungi kami

Klik