Sistem Formulasi Kebijakan Presumptive Pajak Pertambahan Nilai Bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah
Irawati - Personal Name (Pengarang)
Prosiding
2019
Bekasi : Institut STIAMI
Abstrak. Menurut Alan Tait, Pajak Pertambahan Nilai adalah bahwa semua pengusaha seperti
rantai, rantai yang saling terkait, dan yang menarik dalam PPN karena pajak atas konsumsi
adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sebagai deskripsi pengusaha sebagai penjual
yang tidak membayar pajak, yang membayar pajak adalah pembeli. Oleh pengusaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) sebaiknya menjadi Pengusaha Kena Pajak Rekomendasi
untuk pemerintah adalah sistem yang memfasilitasi pengusaha mikro kecil dan menengah
untuk administrasi pajak (faktur) sehingga efektivitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat
tercapai.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Dosen Pembimbing |
|
Pengarang |
Irawati - Personal Name (Pengarang) |
No. Panggil |
PRO DOS 2019 |
Subyek |
Pajak Pertambahan Nilai UMKM PPN
|
Klasifikasi |
P190003 |
GMD |
Prosiding |
Penerbit |
Institut STIAMI |
Tahun Terbit |
2019 |
Tempat Terbit |
Bekasi |
Citation
Irawati. (2019).
Sistem Formulasi Kebijakan Presumptive Pajak Pertambahan Nilai Bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah().Bekasi:Institut STIAMI
Irawati.
Sistem Formulasi Kebijakan Presumptive Pajak Pertambahan Nilai Bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah().Bekasi:Institut STIAMI,2019.Prosiding
Irawati.
Sistem Formulasi Kebijakan Presumptive Pajak Pertambahan Nilai Bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah().Bekasi:Institut STIAMI,2019.Prosiding
Irawati.
Sistem Formulasi Kebijakan Presumptive Pajak Pertambahan Nilai Bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah().Bekasi:Institut STIAMI,2019.Prosiding