Prosiding Modernisasi Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Pajak Berbasis Digital
Dalam suatu kebijakan pajak, yang menjadi ukuran keberhasilan terletak pada administrasi perpajakan itu sendiri. Untuk memberikan pelayanan yang otimal kepada masyarakat maka diperlukan adanya reformasi perpajakan berupa modernisasi administrasi perpajakan. Tujuan adanya modernisasi administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan WP, meningkatkan kepercayaan masyarakat (trust), dan meningkatkan integritas aparat pajak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagaimana modernisasi administrasi
perpajakan dapat meningkatkan pelayanan pajak dan serta kemudahan yang dapat dirasakan oleh wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan integritas aparat pajak dalam pengelolaan pajak tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini bersifat deskriptif kualitatif, dimana pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil dari penulisan ini
adalah adanya peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, meningkatnya kepatuhan serta pelayanan pajak yang lebih optimal dengan dilakukannya modernisasi administrasi perpajakan berbasis digital.
Detail Information
Citation
Redo Alpha Hernando. (2017).
Prosiding Modernisasi Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Pajak Berbasis Digital().Jakarta:Institut STIAMI
Redo Alpha Hernando.
Prosiding Modernisasi Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Pajak Berbasis Digital().Jakarta:Institut STIAMI,2017.Prosiding
Redo Alpha Hernando.
Prosiding Modernisasi Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Pajak Berbasis Digital().Jakarta:Institut STIAMI,2017.Prosiding
Redo Alpha Hernando.
Prosiding Modernisasi Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Pajak Berbasis Digital().Jakarta:Institut STIAMI,2017.Prosiding