Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Badan Atas Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Impor Pada PT. Karenu Indah Tahun 2017
Intan Nurhabibah - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2020
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian menunjukan bahwa kepatuhan wajib pajak badan dalam melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, kendala yang dihadapi adalah kurangnya ketelitian wajib pajak pada saat penginputan PPN Impor di dalam SPT Masa PPN , dan kurangnya pengawasan dari Account Representative perusahaan, dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala adalah Wajib Pajak harus lebih teliti lagi dalam penginputan SPT Masa PPN dan mengikuti pelatihan pajak atau mengikuti sosialisasi tentang perpajakan dan lebih aktif berdiskusi dengan Account Representative perusahan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Dosen Pembimbing |
Pebriana Arimbhi, S.Sos., M.Si |
Pengarang |
Intan Nurhabibah - Personal Name (Pengarang) |
No. Panggil |
SKR AP 2020 |
Subyek |
Kepatuhan Wajib Pajak Pajak Pertambahan Nilai
|
Klasifikasi |
S200013 |
GMD |
Administrasi Publik |
Penerbit |
Program Studi Administrasi Publik |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Citation
Intan Nurhabibah. (2020).
Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Badan Atas Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Impor Pada PT. Karenu Indah Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Intan Nurhabibah.
Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Badan Atas Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Impor Pada PT. Karenu Indah Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2020.Administrasi Publik
Intan Nurhabibah.
Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Badan Atas Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Impor Pada PT. Karenu Indah Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2020.Administrasi Publik
Intan Nurhabibah.
Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Badan Atas Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Impor Pada PT. Karenu Indah Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2020.Administrasi Publik