Analisis Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial PT Karenu Indah Untuk Menghitung PPh Badan Terutang Tahun 2016
Ayu Siti Khoeriah - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2020
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan belum menerapkan rekonsiliasi fiskal sehingga kurang akurat dalam perhitungan pajak penghasilan badan, kendala yang dihadapi adalah staff pajak pada perusahaan mempunyai tugas lebih dari satu, kurangnya pengawasan dari atasan terkait dan sosialisasi dari Account Representative perusahaan, solusi yang dapat dilakukan adalah mengikuti pelatihan pajak, mengikuti sosialisasi tentang perpajakan dan bisa bertanya kepada Account Representative pajak.
Detail Information
Citation
Ayu Siti Khoeriah. (2020).
Analisis Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial PT Karenu Indah Untuk Menghitung PPh Badan Terutang Tahun 2016(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Ayu Siti Khoeriah.
Analisis Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial PT Karenu Indah Untuk Menghitung PPh Badan Terutang Tahun 2016(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2020.Administrasi Publik
Ayu Siti Khoeriah.
Analisis Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial PT Karenu Indah Untuk Menghitung PPh Badan Terutang Tahun 2016(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2020.Administrasi Publik
Ayu Siti Khoeriah.
Analisis Penerapan Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial PT Karenu Indah Untuk Menghitung PPh Badan Terutang Tahun 2016(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2020.Administrasi Publik