Analisis Implemetasi Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum Dalam Meningkatkan Fasilitas Penerangan Jalan Di Pemerintahan Kota Depok Tahun 2017
Adelyne Renatta - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa implementasi pemungutan pajak penerangan jalan umum dalam meningkatkan fasilitas belum maksimal dan banyak kekurangan dari kondisi personil dan anggaran keuangan.
Detail Information
Citation
Adelyne Renatta. (2019).
Analisis Implemetasi Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum Dalam Meningkatkan Fasilitas Penerangan Jalan Di Pemerintahan Kota Depok Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Adelyne Renatta.
Analisis Implemetasi Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum Dalam Meningkatkan Fasilitas Penerangan Jalan Di Pemerintahan Kota Depok Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Adelyne Renatta.
Analisis Implemetasi Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum Dalam Meningkatkan Fasilitas Penerangan Jalan Di Pemerintahan Kota Depok Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Adelyne Renatta.
Analisis Implemetasi Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum Dalam Meningkatkan Fasilitas Penerangan Jalan Di Pemerintahan Kota Depok Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik