Analisis Pemeriksaan Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara di Sektor Perpajakan
Solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut yaitu penyusunan target penerimaan harus lebih realistis, peraturan perpajakan harus disusun dengan memperhatikan prinsip kejelasan, kepastian dan kesederhanaan, optimalisasi PP Nomor 31 tahun 2012, mengurangi pemeriksaan rutin, Penambahan kuantitas dan kualitas Fungsional Pemeriksa Pajak, dan penyediaan kendaraan dinas.
Detail Information
Citation
Bambang Irawan. (2015).
Analisis Pemeriksaan Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara di Sektor Perpajakan(Publish).Jakarta:Institut STIAMI
Bambang Irawan.
Analisis Pemeriksaan Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara di Sektor Perpajakan(Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2015.Jurnal
Bambang Irawan.
Analisis Pemeriksaan Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara di Sektor Perpajakan(Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2015.Jurnal
Bambang Irawan.
Analisis Pemeriksaan Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara di Sektor Perpajakan(Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2015.Jurnal